“Saat ini Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kab. Bolaang Mongondow, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Reskrim, dan pihak sekolah."
"Pagi ini, pihak Polres Bolaang Mongondow Kasat Reskrim akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana. Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan,” kata Bintang melanjutkan.
Selain itu, Bintang juga akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.
Baca Juga: Sebut Atta Halilintar Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual, Bebby Fey: Ini Pesan Mama Saya
"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak."
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Bintang.
Bintang juga mengapresiasi masyarakat yang sudah melaporkan kejadian tersebut di media sosial Kemen PPPA.
Source | : | Kompas.com,Siaran Pers |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR