NOVA.id - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang menampilkan seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) digerayangi paksa tiga temannya.
Peristiwa perundungan dan pelecehan seksual tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa yang berlangsung pada Rabu (26/02) tersebut terjadi pada saat menunggu guru masuk kelas.
Baca Juga: Viral Video Bullying dan Pelecehan Siswa SMA , KPPPA Segera Bertindak
Video diunggah salah satu pelaku di story WhatsApp, Senin (09/03), sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, motif para pelaku melakukan aksinya tersebut sebagai bahan candaan atau kelakar sambil menunggu guru.
Meskipun telah ditetapkan polisi sebagai tersangka, kelima siswa tersebut tidak ditahan.
Baca Juga: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Beberapa Tips Ini Dapat Digunakan Untuk Menolong Mental Penyintas
Jules menjelaskan, alasan pihaknya tidak menahan kelima siswa tersebut karena statusnya masih usia sekolah.
Melihat kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Bintang Puspayoga turut memberikan tanggapan.
Bintang merasa prihatin dengan video viral soal perundungan (bullying) terhadap pelajar perempuan yang sangat meresahkan masyarakat itu.
“Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi."
"Terlebih lagi kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral,” ujar Bintang.
Untuk menindaklanjuti video tersebut, Menteri Bintang mengatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
“Saat ini Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Kab. Bolaang Mongondow, Tim Cyber Crime Bareskrim Polri, Reskrim, dan pihak sekolah."
"Pagi ini, pihak Polres Bolaang Mongondow Kasat Reskrim akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan di sana. Hasil perkembangan kasus ini juga akan dilaporkan,” kata Bintang melanjutkan.
Selain itu, Bintang juga akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.
Baca Juga: Sebut Atta Halilintar Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual, Bebby Fey: Ini Pesan Mama Saya
"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak."
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilan identitas korban sesuai pasal 64i Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutup Bintang.
Bintang juga mengapresiasi masyarakat yang sudah melaporkan kejadian tersebut di media sosial Kemen PPPA.
Lebih lanjut, Bintang juga mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan langsung segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada Kemen PPPA melalui pengaduan masyarakat ke nomor 082125751234 dan akun sosial media Kemen PPPA. (*)
Source | : | Kompas.com,Siaran Pers |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR