Tim Gerak Cepat tersebut memiliki tugas dan fungsi: a. melakukan deteksi dini KLB atau wabah; b. melakukan respons KLB atau wabah; dan c. melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Tim Gerak Cepat berhak mendapatkan akses untuk memperoleh data dan informasi secara cepat dan tepat dari fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.
Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.
Lockdown dapat digunakan untuk merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah. Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, maupun negara.
Hal-hal yang diterapkan saat penguncian bisa berupa menunda atau membatalkan pertemuan massal seperti event olahraga, konser, atau pertemuan keagamaan.
Selain itu, bisa juga menutup sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh. Selama wabah meluas.
Masyarakat juga diminta tetap berada di rumah jika sakit, menutup mulut atau mengenakan masker saat batuk dan bersin, serta membiasakan cuci tangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berikut Perbedaan Lockdown dan Status KLB Virus Corona
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR