NOVA.id - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Solo pada Jumat (13/3/2020) malam. KLB ditetapkan selama 14 hari.
Hal itu menyusul adanya seorang pasien positif virus corona yang meninggal dan sempat dirawat di RSUD Dr Moewardi, Solo, Jawa Tengah.
Rudy berharap, penetapan KLB tidak dimaknai negatif. Penetapan tersebut diharapkan agar masyarakat lebih mudah mengetahui penyebaran virus corona.
Tak hanya Solo, Banten juga menetapkan status KLB atas pandemic corona. Penetapan tersebut dilakukan usai empat orang Banten positif terjangkit Covid-19.
Muncul ketidaktahuan di masyarakat yang menganggap KLB sama dengan lockdown.
“Surakarta KLB #COVID?19 Solo Lockdown Alhamdulillah masih ada hasil + tips 55rb” tulis akun @endroHariPray “Hah gimana..... solo lockdown?” tanya akun @HunBaeBae.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni menyampaikan, lockdown dan KLB adalah dua hal yang berbeda.
“Lockdown itu tak boleh keluar, kemudian disarankan aktivitas di rumah. Tapi itu wilayahnya lebih luas, kota, tempat-tempat bisnis. Pembatasan aktivitas luar,” terangnya kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Ia mencontohkan lockdown seperti yang terjadi di Wuhan, China.
Baca Juga: Jumlah Pasien Virus Corona Bertambah, Mbak You Terawang Kapan Semua Ini akan Berakhir
“Lockdown itu seperti di Wuhan, satu kota enggak bisa ngapa-ngapin dan di rumah. Di-support pemerintah makanan dan segala kebutuhan.
"Enggak boleh keluar, kalau keluar ada aparat yang menjaga. Itu totally lockdown,” lanjutnya.
Adapun saat ini, Indonesia belum melakukan lockdown akan tetapi di beberapa wilayah ditetapkan sebagai KLB untuk Covid-19.
“Lockdown belum ada, adanya pembatasan penyelenggaraan pendidikan sekolah dibatasi, belajar di rumah,” terangnya.
Adapun KLB adalah Kejadian Luar Biasa di mana bisa ditetapkan apabila ada satu atau dua kasus di suatu tempat.
“Kayak gini, Solo sedang KLB, maksudnya supaya yang lain waspada, hati-hati tak panik dan dilaporkan ke otoritas kesehatan setempat untuk di-record biar ada tindak lanjut dari petugas, aparat, pemangku kepentingannya,” lanjut Busroni.
Ia mengatakan untuk KLB, penetapan dilakukan oleh Pemda dan Dinas Kesehatan setempat.
Melansir Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 82 Tahun 2014 mengenai penanggulangan Penyakit Menular KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
Dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular pada KLB atau wabah, dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Sembuh Setelah Dinyatakan Positif Virus Corona, Pasien Ini Ungkap 1 Hal yang Dapat Melawan Covid 19
Tim Gerak Cepat tersebut memiliki tugas dan fungsi: a. melakukan deteksi dini KLB atau wabah; b. melakukan respons KLB atau wabah; dan c. melaporkan dan membuat rekomendasi penanggulangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Tim Gerak Cepat berhak mendapatkan akses untuk memperoleh data dan informasi secara cepat dan tepat dari fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.
Dikutip dari Cambridge, lockdown adalah sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan untuk masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan dengan bebas karena alasan sesuatu yang darurat.
Sementara itu, Profesor Hukum Kesehatan dari Washington College of Law Lindsay Wiley, seperti dikutip Vox, Selasa (3/3/2020), mengatakan, istilah lockdown atau penguncian bukan istilah teknis yang digunakan oleh pejabat kesehatan masyarakat atau pengacara.
Lockdown dapat digunakan untuk merujuk pada apa saja dari karantina suatu wilayah. Keputusan lockdown atau penguncian bisa dibuat di tingkat kota, maupun negara.
Hal-hal yang diterapkan saat penguncian bisa berupa menunda atau membatalkan pertemuan massal seperti event olahraga, konser, atau pertemuan keagamaan.
Selain itu, bisa juga menutup sekolah dan mendorong pembelajaran jarak jauh. Selama wabah meluas.
Masyarakat juga diminta tetap berada di rumah jika sakit, menutup mulut atau mengenakan masker saat batuk dan bersin, serta membiasakan cuci tangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berikut Perbedaan Lockdown dan Status KLB Virus Corona
KOMENTAR