Lisensi
Menurut Dra. Suhati Kurniawati, Psikolog, atau bisa disapa Iin, tidak semua orang yang belajar psikologi bisa melakukan praktik sebagai psikolog.
Pasalnya, untuk bisa mendapatkan sebutan psikolog dan melakukan praktik seperti konseling dibutuhkan lisensi khusus dan resmi.
Baca Juga: Asyik, Sekarang Usir Rasa Cemas dan Depresi Hanya dari Ujung Jari
Lisensi atau izin praktik ini biasanya dikeluarkan oleh beberapa lembaga, di ataranya Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia), dan APIO (Asosiasi Psikolog Industri Organisasi).
Lisensi ini juga ditentukan dengan preferensi si psikolog, apakah dia psikolog klinis, psikolog anak, atau psikolog industri.
Bagaimana mengetahuinya?
Baca Juga: Jangan Bersedih, Jasa Pemeluk Profesional Sudah Ada di Indonesia, Mau Coba?
Kita bisa melihat gelar di belakang nama ahli tersebut.
Menurut Iin, seseorang yang bisa memberikan sesi terapi adalah mereka yang memiliki kata-kata “Psikolog” di belakang gelarnya. Misalnya, M.Psi, Psikolog.
Selain itu, biasanya beberapa psikolog akan menampilkan izin praktik pada plang tempat mereka bekerja, atau jika masih ragu, kita bisa bertanya langsung.
Baca Juga: Perempuan yang Bekerja Bisa Lebih Stres dari Pria, Peneliti Ungkap Alasannya
Coach
Seorang coach juga perlu memiliki keahlian, maka itu dibutuhkan pendidikan serta praktik dan latihan khusus untuk menjadi seorang coach handal.
Coach yang benar adalah coach yang bersertifikasi.
Baca Juga: Work from Home, Ini Cara Agar Siap Kerja dari Rumah dan Terhindar Virus Corona
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR