NOVA.id - Media sosial tengah diramaikan oleh isu mengenai dugaan praktik konseling psikologi seseorang yang dianggap tidak kapabel karena tak memiliki sertifikat yang mendukung.
Padahal, perlu diketahui konsultasi persoalan psikis dan mental harus dengan ahli yang mumpuni untuk mendapatkan solusi dan penanganan yang tepat atas setiap permasalahan terkait kondisi psikis seseorang.
Lantas, bagaimana mendapatkan psikolog yang tepat untuk berkonsultasi?
Ketua Ikatan Psikologi Klinis Indonesia Indria Laksmi Gamayanti mengatakan untuk psikolog klinis maupun psikolog dengan kepeminatan klinis telah diatur keberadaannya sesuai dengan aturan pemerintah.
Sehingga seseorang yang membuka praktik psikolog klinis haruslah seseorang yang memiliki surat tanda registrasi.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014.
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR