Dilansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa warga yang enggan menaati aturan karantina akan diancam hukuman penjara 1 tahun.
"Ancamannya 1 tahun (penjara)," ujar Yusri seperti dikutip Tribunnews.com.
Aturan ini terdapat dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.
Tak hanya itu, pelaku pelanggaran juga akan didenda Rp100 juta!
Meski begitu, Yusri menjelaskan bahwa pelaku tidak akan ditahan.
"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," ujarnya.
KOMENTAR