NOVA.id - Baik pemerintah pusat maupun daerah sudah mengimbau warga agar lakukan karantina mandiri dan baru keluar rumah jika ada urusan mendesak.
Kendati demikian, banyak warga yang masih bebal dan justru memanfaatkan momen karantina untuk nongkrong hingga liburan.
Karena itu, polisi akan memberlakukan denda fantastis jika warga Indonesia tetap ngeyel keluar rumah selama karantina.
Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran virus corona.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia sendiri telah mencapai 2.092 kasus.
Jumlah ini diperkirakan akan terus meroket hingga usai Lebaran nanti.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombel Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa warga yang enggan menaati aturan karantina akan diancam hukuman penjara 1 tahun.
"Ancamannya 1 tahun (penjara)," ujar Yusri seperti dikutip Tribunnews.com.
Aturan ini terdapat dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.
Tak hanya itu, pelaku pelanggaran juga akan didenda Rp100 juta!
Meski begitu, Yusri menjelaskan bahwa pelaku tidak akan ditahan.
"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," ujarnya.
Polisi sendiri sudah sangat sering membubarkan kerumunan di berbagai daerah.
Mulai dari tongkrongan di Jakarta dan Surabaya hingga pernikahan di Purwekorto yang sempat viral.
Namun semua usaha aparat tidak akan berhasil jika tidak diiringi partisipasi masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, Sahabat NOVA usahakan tetap di rumah saja, ya.(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
KOMENTAR