Pertama, peliburan sekolah dan tempat kerja tidak berlaku untuk bidang pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, kebutuhan pangan, BBM dan gas, pelayanan kesehatan, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kemudian, tempat umum yang dikecualikan adalah supermarket, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tempat pemenuhan kebutuhan dasar.
Terkahir, pembatasan moda transportasi tidak berlaku untuk moda transportasi barang yang terkait pemenuhan kebutuhan dasar.
Sedangkan untuk moda transportasi umum dan pribadi harus memperhatikan jumlah penumpang dan tetap menjaga jarak.(*)
Sahabat NOVA, jangan sampai ketinggalan berita dan informasi terbaru dan menarik soal selebriti dan dunia perempuan di Tabloid NOVA, ya. Dapatkan edisi terbarunya dengan berlangganan, tinggal klik di sini.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR