Selama pelaksanaan PSBB, semua warga DKI memiliki hak yang sama dalam beberapa hal.
Di antaranya adalah pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kemudahan akses di dalam pengaduan seputar virus corona, serta pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah pasien Covid-19 atau terduga Covid-19.
Selama masa PSBB, aktivitas-aktivitas di luar rumah akan dibatasi, sekolah ditutup, dan tempat ibadah ditutup untuk umum.
Baca Juga: Bukan Klorokuin, Menristek Konfirmasi Obat Virus Corona Buatan Dalam Negeri Sedang Uji Coba
Beberapa fasilitas umum juga diimbau untuk melakukan penutupan tempat, seperti bioskop, kelab, hingga balai pertemuan.
Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Lalu, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR