NOVA.id - Untuk mencegah penularan virus corona (covid-19) semakin merebak, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan.
Salah satunya adalah larangan mudik yang dikeluarkan pada Selasa (21/04) lalu.
Bagi masyarakat yang nekat mudik akan dikenai denda Rp100 juta atau disuruh putar balik oleh pihak kepolisian.
Selain itu, sejumlah bandara, pelabuhan, hingga stasiun di seluruh Indonesia ditutup.
Dilaporkan penutupan sejumlah transportasi umum di Indonesia itu sampai 1 Juni 2020.
Meski begitu, nyatanya masih ada masyarakat yang nekat mudik, misalnya delapan warga Kecamatan Cimanggu ini.
Source | : | intisari |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR