Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan PLN pada Rabu (06/05) malam, kenaikan tarif listrik yang selama ini dikeluhkan oleh pelanggan adalah penyesuaian dari tagihan listrik di bulan-bulan sebelumnya.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, I Made Suprateka menjelaskan bahwa konsumsi listrik selama PSBB (bulan Maret dan April) memang meningkat.
Agar pelanggan tidak bingung, berikut adalah perhitungan tagihan listrik seperti dikutip Tribun Bogor:
-Tagihan didasarkan pada penghitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Desember, Januari, Februari).
-Pada bulan Maret, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat banyaknya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan).
-Sebagai contoh, penggunaan listrik rata-rata seorang pelanggan selama Desember, Januari, dan Februari adalah 50 kWh. Ketika PSBB dilakukan pada Maret, penggunaan naik menjadi 70 kWh.
KOMENTAR