Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral. Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik..
Baca Juga: Blak-blakan, Luna Maya Bongkar Satu Hal yang Bikin Ahmad Dhani Jatuh Cinta kepada Maia Estianty
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.
Meski Aidil disebut-sebut sebagai kreator awal konten yang kontroversi itu, Ferdian Paleka tampak melindungi teman-temannya.
"Itu bukan idenya Aidil, itu idenya kami bertiga," kata Ferdian.
Artikel ini telah tayang di Gridfame dengan judul, Anaknya Disebut Otak dari Prank Sampah, Orang Tua Aidil Bongkar Sifat Asli Ferdian Paleka yang Kontras dengan Kelakuannya: 'Suka Ngasih Uang dari Video'
(*)
Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?
Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS!
Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR