"Jadi kita minta itu untuk lakukan perjalanan untuk hal yang penting. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid-19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB, kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," tuturnya.
Kebijakan larangan mudik lokal diambil Pemprov DKI sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan PSBB.
Aturan tersebut di antaranya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jelang Hari Raya, Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Virusnya Tidak Kenal Lebaran
KOMENTAR