a. Kategori I
ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
b. Kategori II
ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kabar Gembira! PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Cek Jadwal Cairnya Beserta Nominalnya Berikut Ini
c. Kategori III
ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ASN yang melanggar pada kategori I akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Sedangkan ASN pelanggar kategori II dan kategori III dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha
Source | : | KompasTV,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR