NOVA.id - Pemerintah akan menindak tegas para ASN yang nekat mudik di tengah wabah corona.
Hal tersebut disampaikan berulang kali oleh perwakilan Kementerian PANRB melalui konferensi pers maupun rilis di laman Indonesia.go.id .
Tak tanggung-tanggung, pemerintah akan mencopot jabatan PNS jika melakukan pelanggaran jenis tertentu.
Pemerintah melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, Kementerian PANRB melalui AsDep Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpanrb, Bambang D. Sudarsono menjelaskan kebijakan tersebut saat konferensi pers.
Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga kategori pelanggaran ASN yang bisa mendapatkan sanksi, mulai dari ringan sampai dengan berat, yaitu:
a. Kategori I
ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
b. Kategori II
ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kabar Gembira! PNS akan Tetap Dapat THR Tahun Ini, Cek Jadwal Cairnya Beserta Nominalnya Berikut Ini
c. Kategori III
ASN yang bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ASN yang melanggar pada kategori I akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Sedangkan ASN pelanggar kategori II dan kategori III dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Ayo Belajar Digital Marketing Agar Sukses Berwirausaha
SE Kepala BKN ini berlaku hingga berakhirnya masa kedaruratan Covid-19.
Sanksi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun (Pasal 7 Ayat 3).
Sedangkan sanksi berat diterima PNS jika nekat mudik dan menularkan corona pada orang lain.
Sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian secara tidak hormat (Pasal 7 Ayat 4).(*)
Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?
Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!
Source | : | KompasTV,Indonesia.go.id |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR