Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, ciderai keadilan, tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.
Sahroni menilai alasan "tidak ada niatan" dan "tidak sengaja" yang dilontarkan jaksa penuntut tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.
Alasan tidak sengaja itu menurut Sahroni memalukan dan dalam hukum pidana tidak dikenal istilah "tidak sengaja".
"Pernyataan jaksa ini menurut saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Tidak bisa diterima," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai bahwa alasan para terdakwa yang menyebut bahwa mereka "tidak sengaja" dan "tidak ada niatan" untuk melukai Novel Baswedan juga tidak masuk akal.
Menurut dia mana ada orang membawa-bawa air keras lalu melemparkan ke orang lain dengan tidak sengaja, itu tidak rasional.
KOMENTAR