NOVA.id - Penyidik KPK Novel Baswedan menilai penyiraman air keras terhadap dirinya adalah serangan maksimal tetapi pelakunya malah dituntut hukuman minimal.
"Bayangkan, perbuatan level yang paling maksimal itu dituntut 1 tahun (penjara) dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya, ini hal yang harus diproses, dikritisi," kata Novel melalui video di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6/2020) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara.
Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan.
Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.
Baca Juga: Novel Baswedan Disiram Air Keras Usai Salat Subuh
"Tuntutan yang disampaikan JPU yaitu 1 tahun penjara ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh, banyak kejanggalan, dan lucu saya katakan," ungkap Novel.
Alasannya, serangan terhadap dirinya dinilai ingin sebagai penganiayaan yang paling tinggi levelnya.
"Penganiayaan yang direncanakan, yang dilakukan dengan berat menggunakan air keras, penganiayaan yang akibatnya luka berat, dan penganiayaan dengan pemberatan, ini level tertinggi," tambah Novel.
Novel mengaku pernyataannya itu tidaklah bentuk emosinya namun bentuk keinginan menegakkan keadilan.
"Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping," ungkap Novel.
Ketika potret penegakan hukum compang-camping dan asal-asalan, membuat nama Presiden Jokowi juga tampak tidak baik.
"Oleh karena itu saya berharap tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan. Selanjutnya bila pola-pola seperti ini tidak pernah dikritisi, tidak pernah diprotes dengan keras, dan kemudian Presiden juga membiarkan, saya sangat meyakini pola-pola demikian akan mudah atau banyak terjadi kepada masyarakat lain," ujar Novel.
Menurut Novel, pembiaran terhadap masalah penegakan hukum malah akan memengaruhi kemajuan suatu bangsa.
"Sekali lagi, saya tidak hanya melihat ini dari kepentingan saya pribadi, tetapi saya melihat sebagai kepentingan semua orang, terutama karena serangan kepada saya ini adalah upaya untuk menyerang pemberantasan korupsi dan ini berbahaya," kata Novel menegaskan.
Bahkan belakangan, pemberantasan korupsi di Indonesia juga sedang mengalami masalah luar biasa, padahal potensi korupsi terus terjadi.
Tuntutan terhadap kedua penyerang Novel adalah berdasarkan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa terdakwa Ronny Bugis bersama-sama dengan terdakwa Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, ciderai keadilan, tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.
Sahroni menilai alasan "tidak ada niatan" dan "tidak sengaja" yang dilontarkan jaksa penuntut tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.
Alasan tidak sengaja itu menurut Sahroni memalukan dan dalam hukum pidana tidak dikenal istilah "tidak sengaja".
"Pernyataan jaksa ini menurut saya bukan mencederai keadilan lagi, tapi udah menciderai akal sehat. Tidak bisa diterima," kata Sahroni, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai bahwa alasan para terdakwa yang menyebut bahwa mereka "tidak sengaja" dan "tidak ada niatan" untuk melukai Novel Baswedan juga tidak masuk akal.
Menurut dia mana ada orang membawa-bawa air keras lalu melemparkan ke orang lain dengan tidak sengaja, itu tidak rasional.
"Lagi pula sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa akan membahas mengenai persoalan itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dan akan meminta penjelasan perihal kasus itu dengan jaksa agung pada rapat kerja yang akan datang.
Dalam kasus penyerangan terhadap Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yng digelar Kamis (11/6/2020), Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras Serangan Level Maksimal Pelakunya Dituntut Hukuman Minimal
KOMENTAR