"Lagi pula sudah jelas-jelas pelaku mengaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa tidak sengaja," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa akan membahas mengenai persoalan itu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dan akan meminta penjelasan perihal kasus itu dengan jaksa agung pada rapat kerja yang akan datang.
Dalam kasus penyerangan terhadap Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yng digelar Kamis (11/6/2020), Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa terdakwa tidak ada niat melukai dan tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Novel Baswedan: Penyiraman Air Keras Serangan Level Maksimal Pelakunya Dituntut Hukuman Minimal
KOMENTAR