NOVA.id - Tak ingin hukuman mati, Aulia Kesuma sampai menyebut Jessica Wongso dalam permohonan grasi ke Jokowi, begini bunyinya.
Tim Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengajukan permohonan permintaan keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis pidana mati terhadap kliennya.
Upaya permohonan itu disampaikan pada Jumat 19 Juni 2020 bersamaan dengan pendaftaran permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Sempat Lakukan Santet hingga Beli Senjata Api
Selain kepada presiden, surat permohonan permintaan keadilan itu disampaikan kepada Wakil Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Mahkamah Agung.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan banding Jumat 19 Juni dan sudah mengirimkan surat mohon keadilan kepada Presiden," kata Firman Candra, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Pada 15 Juni 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Baca Juga: Kisah Mistis di Balik 2 dari 4 Pembunuh Bayaran yang Disewa Istri untuk Bunuh Suami dan Anak
KOMENTAR