7 . Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka. Madagaskar telah menghapus hukuman mati pada tahu 2015, disusul kemudian Fiji pada bulan februari, Suriname pada bulan Maret dan pada November 2015, Congo memutuskan untuk menghapus sama sekali hukuman mati.
8. Berdasarkan alasan- alasan tersebut, kuasa hukuk menyatakan dua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut.
Baca Juga: Istrinya Meninggal Usai Minum Kopi Sianida, Begini Kabar Suami Wayan Mirna Salihin
Diketahui, sebelum Aulia Kesuma (45) bersama anaknya Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.
Mereka menyewa dua eksekutor untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Dalam peristiwa tersebut pun ada 3 orang lainnya yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Pupung dan Dana.
Pupung dan Dana dihabisi di dalam rumah dalam waktu berbeda pada Jumat (23/8/2019) malam hingga Sabtu (24/8/2019) dini hari.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Jessica, Ayah Mirna Ingin 'Bicara' dari Hati ke Hati
KOMENTAR