NOVA.id - Tak ingin hukuman mati, Aulia Kesuma sampai menyebut Jessica Wongso dalam permohonan grasi ke Jokowi, begini bunyinya.
Tim Kuasa Hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin mengajukan permohonan permintaan keadilan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis pidana mati terhadap kliennya.
Upaya permohonan itu disampaikan pada Jumat 19 Juni 2020 bersamaan dengan pendaftaran permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Sempat Lakukan Santet hingga Beli Senjata Api
Selain kepada presiden, surat permohonan permintaan keadilan itu disampaikan kepada Wakil Presiden, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua Mahkamah Agung.
"Kami sudah mendaftarkan permohonan banding Jumat 19 Juni dan sudah mengirimkan surat mohon keadilan kepada Presiden," kata Firman Candra, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Pada 15 Juni 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana mati kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.
Baca Juga: Kisah Mistis di Balik 2 dari 4 Pembunuh Bayaran yang Disewa Istri untuk Bunuh Suami dan Anak
Mereka terbukti membunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (54), suami Aulia dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Upaya pembunuhan diduga, karena Aulia Kesuma terlilit utang Rp 10 miliar.
Firman Candra mengatakan hukuman mati itu bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia.
Selain itu, dia mengungkapkan, Aulia masih mempunyai tanggungan anak.
Baca Juga: Dendam, Perempuan di Riau Ini Bunuh Suami hingga Lehernya Nyaris Putus
"Terdakwa Aulia memiliki putri yang masih balita dari perkawinan dengan Almarhum Edi Candra Purnama," kata Firman.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta agar Presiden Joko Widodo menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dan harus segera dibebaskan dari pidana mati tersebut," katanya.
Baca Juga: Sudah Keluar dari Penjara 7 Tahun Lalu, Lidya Pratiwi Ubah Namanya, Ingin Tampil dengan Citra Baru?
Kompas.com pun mendapatkan salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut.
Di dalam suratnya, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma ke presiden Joko Widodo.
Berikut delapan poin tersebut:
1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Terdakwa AULIA KESUMA memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA.
3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkracht tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun
4. Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam pancasila. Hukuman mati yang diturunkan penjajah juga dianggap tidak mengambarkan kemajuan secara nasional atau[uj internasional.
5 . Berdasarkan Ditjen Permasyarakatan 2019 dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam lapas. Sementara itu 60 orang yang sudah duduk menunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun, tanpa kejelasan hidup, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab.
6 . Hukuman mati di berbagai belahan dunia memang masih menuai pro dan kontra. Albert Camos dalam esai panjang Reflection on the Guillotine menentang hukuman mati.
Menurut dia, hukuman ini tak memberikan keadilan juga tidak tak memberikan dampak apapun kterhadap kejahatan.
Ia hanya sebuah tindakan brutal. Hukuman mati hanya memberikan kepuasan sesaat, tak ada efek jera dan tak menghentikan agar kejahatan serupa tak terjadi lagi dan dalam argumenya itu, Camuo menyebut negara tak punya hak untuk merebut hidup orang lain.
7 . Pada 2015 beberapa negara akhirnya memutuskan untuk menghapus praktik hukuman mati dalam konstitusi mereka. Madagaskar telah menghapus hukuman mati pada tahu 2015, disusul kemudian Fiji pada bulan februari, Suriname pada bulan Maret dan pada November 2015, Congo memutuskan untuk menghapus sama sekali hukuman mati.
8. Berdasarkan alasan- alasan tersebut, kuasa hukuk menyatakan dua terdakwa yakni Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Pertama Pasal 340 Jo. 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan harus segera dibebaskan dari vonis Pidana Mati tersebut.
Baca Juga: Istrinya Meninggal Usai Minum Kopi Sianida, Begini Kabar Suami Wayan Mirna Salihin
Diketahui, sebelum Aulia Kesuma (45) bersama anaknya Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.
Mereka menyewa dua eksekutor untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Dalam peristiwa tersebut pun ada 3 orang lainnya yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Pupung dan Dana.
Pupung dan Dana dihabisi di dalam rumah dalam waktu berbeda pada Jumat (23/8/2019) malam hingga Sabtu (24/8/2019) dini hari.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Jessica, Ayah Mirna Ingin 'Bicara' dari Hati ke Hati
Keduanya sempat dicekoki obat tidur dalam juice, sebelum dibekap dengan handuk yang dibasahi obat bius.
Setelah membunuh keduanya, Aulia Kesuma cs meletakkan kedua jenazah korban di dalam mobil yang terparkir di garasi.
Mereka berencana membakar rumah untuk menghilangkan jejak.
Namun, hal itu gagal karena petugas pemadam sempat datang dan memadamkan api.
Baca Juga: Tata Janeeta Unggah Foto Jadul Semasa Sekolah, Netizen Malah Salah Fokus ke Penampilannya
Kemudian Aulia dan Geovanni membawa kedua jenazah ke Cidahu, Sukabumi, Minggu (25/8/2019) pagi dan di sana mobil yang berisi mayat Pupung dan Dana dibakar dengan disiram bensin terlebih dahulu.
Meski begitu, dari temuan jenazah yang terbakar, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan mengungkap pelaku pembunuhan.
Dalam persidangan, majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, Senin (15/6/2020).
Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.
Motif pembunuhan diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban.
Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp10 Miliar.
"Terdakwa satu yakni Aulia Kesuma dan terdakwa dua yakni Geovanni Kelvin, terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP."
Baca Juga: Penyakitnya Dituding Settingan oleh Netizen, Cinta Penelope: Aku Yakin Itu yang Terbaik dari Allah
"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).
Menurutnya perbuatan keduanya diakui oleh para terdakwa dan dilakukan secara sadar.
Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan pembunuhan.
"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.
JPU Sigit Hendradi menyambut baik putusan hakim yang sesuai dengan tuntutannya dalam sidang sebelumnya yakni pidana mati kepada Aulia dan Geovanni.
"Sebab terdakwa pantas menerima itu atas apa yang diperbuatnya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Aulia dan Geovanni, yakni Firman mengaku menghormati putusan majelis hakim.
Namun kata Firman pihaknya akan melakukan langkah hukum lainnya mulai dari banding, kasasi, PK atau grasi untuk menghindari hukuman mati terhadap kliennya.
"Sebab ada beberapa hal meringankan yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam putusan," katanya.
Ditempat yang sama, Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran sewaan Aulia Kesuma (45) untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul JESSICA WONGSO Tiba-tiba Disebut di Surat Permohonan Grasi Aulia Kesuma ke Jokowi, Begini Bunyinya
KOMENTAR