NOVA.id - Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan dikenai denda sebesar Rp30 miliar.
Keduanya diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.
Keputusan ditetapkan Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah dalam sidang putusan yang digelar Kamis (02/07) seperti dilansir dari Kompas.com.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Grab Indonesia angkat bicara melalui keterangan tulisnya yang diterima NOVA.
Baca Juga: Sudah Menjadi Konglomerat Sejak Dulu, Intip Sederet Sumber Kekayaan Veronica Tan yang Tak Main-Main
Pihak Grab mengaku menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan KPPU dalam kasus PT TPI dan PT Grab Teknologi Indonesia.
Kendati begitu, Grab menyesalkan keputusan KPPU yang menyatakan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI, meskipun terdapat argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab serta didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Berikut 3 poin utama tanggapan Grab atas putusan tersebut.
Source | : | Press Release |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR