NOVA.id - Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) diputuskan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan dikenai denda sebesar Rp30 miliar.
Keduanya diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya.
Keputusan ditetapkan Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota Majelis Afif Hasbullah dalam sidang putusan yang digelar Kamis (02/07) seperti dilansir dari Kompas.com.
Menanggapi putusan tersebut, pihak Grab Indonesia angkat bicara melalui keterangan tulisnya yang diterima NOVA.
Baca Juga: Sudah Menjadi Konglomerat Sejak Dulu, Intip Sederet Sumber Kekayaan Veronica Tan yang Tak Main-Main
Pihak Grab mengaku menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan KPPU dalam kasus PT TPI dan PT Grab Teknologi Indonesia.
Kendati begitu, Grab menyesalkan keputusan KPPU yang menyatakan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI, meskipun terdapat argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab serta didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Berikut 3 poin utama tanggapan Grab atas putusan tersebut.
1. Tidak melihat adanya aturan yang dilanggar
Grab mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Kerjasama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami.
"Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi.
"Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," tulis Grab dalam keterangannya.
2. Adanya peluang ekonomi yang setara pada semua mitra pengemudi
Grab mengklaim pihaknya benar-benar menggunakan sistem pemesanan yang adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.
"Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi kami, kami memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.
"Pada akhirnya, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum.
"Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi (contoh: Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership)," tulisnya kembali.
3. Tidak ada perbedaan perlakuan kepada pengemudi
"Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.
"Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya," tulis pihak Grab. (*)
Source | : | Press Release |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Indira D. Saraswaty |
KOMENTAR