Pelaku Menyerahkan Diri
Polisi sempat kesulitan mencari DA, karena pelaku sudah kabur dan sulit ditemukan.
Namun, setelah polisi menetapkan DA sebagai DPO, DA menyerahkan diri pada Jumat (10/07). Polisi pun menahan DA untuk dilakukan pemeriksaan.
“Atas imbauan dan pemanggilan kepolisian, DA menyerahkan diri pada Jumat. Setelahnya Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif. Lalu pada Sabtu, DA ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Atas perlakuannya itu, DA terancam UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, dengan hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Tak hanya itu, DA juga akan dikenakan pasal berlapis hingga hukuman mati.
“Karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman,” tegas Pandra.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR