NOVA.id - Sudah merasa tak sanggup memendam apa yang dideritanya selama berada di P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di Lampung Timur, NF (14) kabur ke rumah pamannya pada Kamis (03/07).
Setibanya NF di rumah pamannya, ia cerita kalau dirinya diperkosa berkali-kali oleh DA (51) selama di rumah aman.
Tak hanya itu, NF juga mengaku bahwa dirinya juga pernah dijual ke pria lainnya selama berada di rumah aman milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan itu.
NF memang sengaja cerita ke pamannya, karena ia takut untuk cerita ke ayahnya, Sugiyanto.
Sebab, pelaku pemerkosa, yaitu DA pernah mengancam untuk membunuhnya bila mengadu ke keluarga.
“Kalau nggak nurut, saya mau dicincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauannya,” ujarnya lirih seperti dilansir Tribunnews.
Baca Juga: Aniaya Ibu Kandung, Pria Ini Dihipnoterapi Kapolres Hingga Tobat
Sebagai paman, tentu ia tak pengin tinggal diam dengan keadaan NF. Curhatan NF itu pun akhirnya sampai di telinga Sugiyanto.
Mendengar kondisi NF itu, Sugiyanto lantas marah dan kecewa dengan perlakuan DA, karena ia sengaja menitipkan NF ke P2TP2A untuk dipulihkan dari traumanya selepas NF diperkosa oleh pamannya yang lain.
Secara ekonomi, Sugiyanto merasa belum sanggup memenuhi kebutuhan keluarganya, karena ia hanya bekerja sebagai buruh cetak bata, sedangkan istrinya menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Malaysia.
Sang istri tapi tidak pernah mengirimi uang sehingga penghasilan rumah tangga hanya dipikul Sugiyanto.
“Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi, malah dipaksa begitu. Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!” jelas Sugiyanto.
Oleh sebab itu, Sugiyanto melaporkan kasus pemerkosaan NF ke Polda Lampung, Jumat (3/7).
Namun, sayangnya, DA sempat kabur dari incaran polisi yang membuatnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Namun, setelah ditelusuri rupanya DA merupakan seorang relawan di P2TP2A Lampung Timur yang mengisi bagian Divisi Hukum, Pendidikan, dan Medis untuk Perempuan dan Anak di rumah aman tersebut.
“Bukan aparatur sipil negara (ASN) dan juga bukan honorer. Dia relawan yang direkrut menjadi pendamping bekerjasama dengan daerah,” jelas Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar melansir Antaranews.com.
Dieksploitasi
Setelah diselidiki, NF sudah berada di rumah aman sejak akhir 2019, karena Sugiyanto merasa belum sanggup menemani anaknya itu pasca NF diperkosa pamannya.
Sejak mengalami pemerkosaan itu, NF pun meminta pulang ke rumah setelah tiga bulan berada di rumah aman.
Tapi, perilaku DA itu tidak berhenti di rumah aman saja. DA sampai nekat datang ke rumah NF dengan alasan pengin mendaftarkan NF ke SMP pada 29 Juni lalu.
“Selama menginap, terlapor juga melakukan itu,” jelas Iyan Hermawan, perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur.
Namun, rupanya DA tak hanya menyetubuhi NF, ia juga menjual NF ke pria lainnya lewat WhatsApp.
NF cerita kalau DA menjual dirinya dengan mengirimkan foto NF ke pria lainnya. “Salah satunya ke pegawai rumah sakit. Saya dijemput, terus diajak ke hotel,” curhat NF.
Usai dicabuli oleh “pelanggan”, DA memberikannya upah sebesar Rp700.000. “Setelah itu (dicabuli), dikasih uang Rp700 ribu. Yang Rp500 ribu buat saya, Rp200 ribu lagi disuruh kasih buat dia (oknum lembaga pemberdayaan perempuan dan anak),” jelasnya.
NF mengaku terpaksa mengikut DA, karena DA sering mengancam untuk membunuhnya jika NF menolak permintaan DA.
Terakhir kali perdagangan yang dilakukan DA ini terjadi pada 28 Juni lalu.
“Terakhir, pelaku kembali melakukan perbuatannya pada 28 Juni. Saat itu, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” jelas Indra Jarwadi, pendamping hukum yang juga Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung.
Pelaku Menyerahkan Diri
Polisi sempat kesulitan mencari DA, karena pelaku sudah kabur dan sulit ditemukan.
Namun, setelah polisi menetapkan DA sebagai DPO, DA menyerahkan diri pada Jumat (10/07). Polisi pun menahan DA untuk dilakukan pemeriksaan.
“Atas imbauan dan pemanggilan kepolisian, DA menyerahkan diri pada Jumat. Setelahnya Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap DA secara intensif. Lalu pada Sabtu, DA ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Atas perlakuannya itu, DA terancam UU No 23 Tahun 2014 dan UU No 17 Tahun 2016, dengan hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
Tak hanya itu, DA juga akan dikenakan pasal berlapis hingga hukuman mati.
“Karena yang bersangkutan adalah seorang wali atau orang yang diberi kepercayaan, maka ada hukuman penambahan sepertiga dari ancaman,” tegas Pandra.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR