Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
Baca Juga: 6 Tahun Menjanda, Ayu Ting Ting Disindir oleh Putrinya, Bilqis: Bunda Sukses tapi Belum Cari Papa
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat karyawan swasta penerima program subsidi Rp600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
Baca Juga: Rilis Lagu Comeback Berbahasa Inggris Berjudul Dynamite, BTS Kuatkan Penggemar di Masa Pandemi
Berikut cara cek namamu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dilansir Kontan.co.id:
Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Sahabat NOVA bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat email dan password.
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR