Pegawai yang dalam penggajiannya manual atau tidak menggunakan rekening bank, maka harus proaktif melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah (BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Syarat Penerima Bantuan
1. Karyawan swasta dan pemerintah non asn yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
2. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
3. Warga negara Indonesia dengan dibuktikan NIK
4. Peserta aktif program Jamsostek
5. Memiliki rekening bank yang aktif
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini sudah pernah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Ada Tiga Penyebab Belum Cairnya Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta untuk Karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR