NOVA.id - Subsidi gaji untuk karyawan swasta sudah mulai disalurkan oleh pemerintah.
Penyaluran bantuan subsidi gaji mulai disalurkan pada Kamis (27/08) lalu.
Namun, hingga saat ini masih banyak karyawan yang belum mendapatkan subsidi gaji.
Baca Juga: Wow Ternyata Posisi Tidur Kita dengan Pasangan Bisa Jadi Prediksi Sebuah Hubungan, Cek yuk!
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tahap awal pencairan bantuan subsidi gaji baru menyasar 2,5 juta pekerja.
"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com.
Penyaluran bantuan subsidi gaji karyawan tahap pertama dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima.
Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.
Baca Juga: Jangan Minder Miliki Kulit Berminyak, Ternyata Ini Manfaatnya!
Lalu, rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.
Sementara itu, penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah antara lain karena data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan ke BP Jamsostek.
Kemudian, data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses transfer antar bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta juga menjadi penyebab belum cairnya bantuan subsidi gaji.
Baca Juga: Ternyata Pakai Kipas Angin Terlalu Sering Berbahaya untuk Kesehatan Tubuh, Ini Penjelasannya
Tiga Tahapan Validasi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengingatkan bahwa pengumpulan batas akhir rekening bank penerima bantuan yakni 31 Agustus 2020.
BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.
Kedua, pada tahap ini BP Jamsostek melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.
Baca Juga: Hobi Menonton Film Horor? Ternyata Ini Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh
Ketiga, pada tahap ini, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Tahapan ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya penerima bantuan ganda.
Sebab, pihak penerima tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan berbeda.
Bantuan tersebut akan ditransfer secara langsung ke nomor rekening karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.
"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/08), dikutip dari Kompas.com.
Pegawai yang dalam penggajiannya manual atau tidak menggunakan rekening bank, maka harus proaktif melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," terang Utoh.
Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah (BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Syarat Penerima Bantuan
1. Karyawan swasta dan pemerintah non asn yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
2. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
3. Warga negara Indonesia dengan dibuktikan NIK
4. Peserta aktif program Jamsostek
5. Memiliki rekening bank yang aktif
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini sudah pernah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Ada Tiga Penyebab Belum Cairnya Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta untuk Karyawan dari BPJS Ketenagakerjaan
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR