Kriteria Penerima Uang Pulsa
Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.
Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Dana Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Cair, Bagaimana Jika Pengusaha Tak Miliki Rekening?
Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan
Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan
Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.
Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan.
Baca Juga: Bak Angin Segar! Subsidi Rp600 Ribu Tahap Kedua untuk Karyawan Swasta Siap Meluncur
Si Kecil Bebas Bermain di Luar dengan Serum Anti-Polusi dari Gently Sunscreen SPF50+ PA++++
Penulis | : | Rahma |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR