Fiki menegaskan bahwa poin utama dalam kasus Vicky terkait peristiwa penggerebekan dan dugaan perzinahan yang tidak terbukti di kepolisian.
Laporan dugaan perzinahan tersebut dilaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Angel Lelga dan Fiki Alman.
"Soal inti perkaranya kan polisi Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3)," ucapnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang, Angel Lelga Bongkar Perangai Asli Vicky Prasetyo, Ungkap Pernah Diancam
Menurut Fiki, kabar soal SP3 laporan dugaan perzinahan tersebut sudah jelas bahwa dirinya tidak melakukan hubungan badan dengan Angel Lelga meski ketika penggerebekan mereka berada di dalam kamar.
"Dari SP3 sudah terbukti kan. Nah kedua belah pihak udah diundang di Polres Jakarta Selatan. Faktanya, hasil forensik visum, tindak perzinahan itu tidak ada," ujar Fiki Alman.
Dalam kesaksiannya, Fiki Alman mengaku berada di dalam kamar bersama Angel Lelga.
"Saya ada di dalam kamar untuk memantau CCTV," ucap Fiki Alman.
KOMENTAR