Dengan itu, Ramdan Alamsyah merasa sudah dapat titik terang dari kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ini menjadi suatu fakta hukum bukan kata kami, bukan kata klien kami, tapi kata jaksanya sendiri di dalam dakwaan," ucap Ramdan Alamsyah.
Ramdan Alamsyah dan Vicky Prasetyo pun siap untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (29/07).
"Kita akan melakukan eksepsi minggu depan. Artinya keberatan kami terhadap dakwaan yang ada dibacakan tadi di persidangan," kata Ramdan Alamsyah.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR