Sebelumnya, Angel Lelga sempat mengatakan jika kasus hukumnya ini adalah hasil dari perbuatan Vicky Prasetyo yang menggrebeknya bersama pria dan menyebarluaskan melalui media sosial.
Namun, hal tak terduga terjadi selama jalannya persidangan.
Dilansir dari Grid.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti membenarkan jika Angel Lelga bersama pria lain dalam satu kamar.
"Terdakwa tiba di rumah Angel Lelga langsung masuk ke dalam rumah Angel Lelga dengan cara merusak pintu kamar dengan bagian pintu patah dan terlepas."
"Terdakwa meminta media menyorot saksi Angel Lelga dan saksi Fiki Alman yang ada di dalam kamar," kata Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (22/07).
Mendengar pernyataan JPU seperti itu, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo bisa bernafas lega.
Baca Juga: Resmi Ditahan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo: Beb, Titip Anak-Anak, ya
KOMENTAR