NOVA.id - Anies Baswedan telah menetapkan akan memberlakukan PSBB total di wilayah DKI Jakarta mulai Senin (14/09) esok.
Di tengah pro kontra yang langsung membanjirinya, Anies menegaskan bahwa SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) akan dihapus dan tidak berlaku.
Hal tersebut diungkap Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (12/09).
Baca Juga: Agar Tetap Aman, Ikuti Panduan Pergi ke Dokter saat PSBB Ini
"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
SIKM sendiri sempat diterapkan saat PSBB pertama yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dokumen ini bertujuan untuk mencegah makin melonjaknya kasus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Harus Bekerja ke Kantor saat PSBB? Terapkan 7 Tips Aman Naik KRL Ini
Melansir Kompas.com, surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta.
Kendati demikian, terdapat persyaratan akan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM, yakni sebagai berikut:
- Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
Baca Juga: Pandemi Belum Berakhir, Ini 3 Tips Belanja Online Aman saat PSBB
- Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
- Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.
Perlu diingat bahwa SIKM hanya diberikan pada pekerja/pengusaha 11 bidang vital dan beberapa pengecualian lainnya.
Baca Juga: PSBB Lagi, 5 Tips Ini Bisa Dilakukan agar Tak Bosan di Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri memutuskan untuk menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB Jakarta karena pertimbangan medis.
Rasio ranjang rumah sakit dan kasus virus corona yang semakin meroket diprediksi akan membuat fasilitas kesehatan kolaps.
Untuk menghindari hal tersebut, maka Anies memutuskan untuk melakukan PSBB Jakarta total.
Baca Juga: PSBB di Jakarta Kembali Diberlakukan, Ini 6 Kegiatan yang Harus Dihindari saat Aturan Diterapkan
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR