dok. Kemensos RI
Mensos RI, Juliari P. Batubara
"Itu adalah langkah konkret Kemensos. Kami ingin memberikan proteksi atau perlindungan kepada keluarga miskin dan rentan," jelasnya.
Menurut Staf Linjamsos Dinsos Tangsel, Rahmat Basuki, pada narasumber NOVA, santunan bisa dan dapat diajukan oleh Ahli Waris.
Sebagai informasi, dana tersebut disampaikan kepada Kementerian Sosial Direktur Jenderal Perlindungan Sosial PSKBS.
Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Berikut syarat-syarat untuk menerima santunan kematian korban Covid-19:
1. KTP, Kartu Keluarga (Alm.) (Copy)
2. Surat Keterangan Kematian Akibat Covid (Copy Legalisir)
3. Akta Kematian (Copy)
4. Akta Waris dan Kuasa Waris (Asli)
Baca Juga: Ini Cara UMKM Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
View this post on Instagram
Sahabat NOVA, wabah corona virus yang melanda Indonesia membuat anak-anak jadi harus belajar dari rumah, nih. Masalahnya, kita sendiri sudah lupa dengan pelajaran saat masa sekolah dulu, bagaimana caranya kita bisa membimbing anak mengerjakan PR? Kita jadi stres gara-gara anak merasa susah mengerjakan tugasnya, sedangkan kita juga harus memikirikan keperluan keluarga yang lainnya. Direktur Keluarga Kita, @yulia.indriati, berbagi soal tips mengusir stres yang efektif, nih. Seperti apa? Tonton selengkapnya di YouTube NOVA, ya. Link on bio ???? . . . #stres #stress #belajar #belajardarirumah #sekolah #sekolahdarirumah #anak #orangtua #orangtuadananak #keluarga #PSBB #dirumahaja #dirumahajadulu #dirumahsaja #dirumahajah #youtube #video #tips #keluargakita #Nova #BerbagiCerita #WaktuBerkualitas #GridNetwork #GridNetworkJuara
A post shared by NOVA (@tabloidnovaofficial) on
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR