NOVA.id - Pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung, bahkan grafik kini memperlihatkan tingginya orang yang terkena virus corona.
Dari awal pandemi, Presiden Jokowi beserta jajarannya telah memberikan informasi serta menerapkan sejumlah protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran.
Protokol kesehatan tersebut terdiri dari menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari ruang tertutup dengan banyak orang dan ventilasi yang kurang baik.
Baca Juga: Penumpang KRL Dilarang Pakai Masker Scuba dan Buff, Ini Alasannya
Berbicara soal pemakaian masker, kini diterapkan aturan tegas untuk hal tersebut. Bahkan, jika tidak memakai masker, kita bisa dikenakan denda.
Tak heran kini beragam jenis masker menjamur dan mudah ditemukan di mana-mana. Mulai dari masker medis hingga masker non-medis yang bisa dipakai ulang.
Namun, kini ada larangan untuk memakai masker jenis scuba dan buff.
Baca Juga: PSBB Mulai Besok, Denda Masker untuk Pelanggar Kini Bisa Sampai Rp500 Ribu
KOMENTAR