NOVA.id - Sejak pandemi, hobi bersepeda kembali menarik perhatian. Bahkan, toko-toko sepeda sempat kewalahan meladeni lonjakan permintaan.
Namun, seiring berjalannya waktu, banyak pihak menyayangkan tindakan para pesepeda yang tidak mempertimbangkan keselamatan diri sendiri dan orang.
Banyak pesepeda yang menghabiskan hampir seluruh badan jalan atau yang baru-baru ini pesepeda masuk Tol Jagorawi.
Oleh sebab itulah, Menteri Perhubungan (Menhub) membuat aturan pesepeda demi kenyamanan bersama.
Baca Juga: Wajib Lakukan Imunisasi Walau Pandemi Melanda, Ini Cara Amannya
Melansir Kompas.com, pada 14 Agustus lalu, Menhub Budi Karya Sumadi meneken Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Diharapkan, peraturan ini akan bisa menertibkan lalu lintas namun menjamin keselamatan pesepeda.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa peraturan tersebut diundangkan pada 25 Agustus.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR