NOVA.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini masih diminati warga Indonesia.
Alhasil, tiap kali ada pembukaan CPNS, jutaan orang berbondong-bondond mendaftarkan diri.
Penghasilan stabil, jenjang karir yang pasti, tunjangan PNS (tukin), serta keuntungan lain menjadi pertimbangan besar seseorang ingin menjadi PNS.
Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Apalagi tunjangan kinerja disebut-sebut memiliki jumlah berkali-kali lipat lebih tinggi dibanding gaji pokok.
Belum lagi gaji ke-13 yang menjadi tambahan pendapatan PNS.
Lantas, siapakah PNS yang saat ini mendapat gaji tertinggi?
Baca Juga: Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Ini Kriterianya
Mengutip Kompas.com, posisi tersebut saat ini disandang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Jabatan ini juga biasa kita kenal sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen).
Posisi yang sangat strategis ini pun diatur dalam peraturan tertulis.
Baca Juga: Bukan Hanya PNS, Mahasiswa dan Warga juga Bakal dapat Pulsa Gratis dari Pemerintah, Ini Nominalnya!
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Sedangkan pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Resmi! PNS akan Dapat Ganti Cuti Bersama 11 Hari di Akhir 2020
Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Dirjen Pajak juga masuk golongan IVe yang gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.
DJP menjadi posisi PNS yang mendapat tunjangan paling tinggi bahkan dibandingkan instansi Kementerian Keuangan lainnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS Akhirnya Cair Hari Ini, Cek Besaran Uangnya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR