NOVA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020), di Gedung DPR.
Undang-undang ini disebut-sebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, juga untuk memperluas ketersediaan lapangan kerja.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Senin (5/10/2020), kebijakan kontroversial ini tetap mendapat persetejuan dari mayoritas peserta rapat, meski di luar gedung dan di berbagai daerah terjadi aksi penolakan.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang, Ini Plus Minus dari Omnibus Law
Hal itu karena UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan masyarakat, khususnya bagi para pekerja atau buruh.
Selain mendapat penolakan para pekerja dan buruh, investor global juga memperingatkan dampak UU Cipta Kerja bagi kelestarian lingkungan.
Dikutip dari Reuters, sebanyak 35 investor global dengan total aset yang dikelola mencapai 4,1 triliun dollar Amerika Serikat, memperingatkan Indonesia adanya UU Cipta Kerja dapat mengancam hutan tropis yang keberadaannya sudah makin menyusut.
Di antara investor tersebut adalah Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Chruc of England Pensions Board, Robevo, dan Sumitomo Mitsui Trust Assets Management.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf, dari Robeco dikutip dari Reuters (5/10/2020).
Baca Juga: Ingin Pertahankan Hutan Adat, Film Dokumenter Bara Angkat Kisah Iber Djamal di Pedalaman Kalimantan
Reuters juga menyebutkan, dengan koalisi Presiden Joko Widodo menguasai 74 persen kursi, parlemen mengesahkan RUU yang menurut pemerintah diperlukan untuk memperbaiki iklim investasi dan merampingkan peraturan di ekonomi terbesar di Asia Tenggara itu.
Namun sebuah koalisi yang terdiri dari 15 kelompok aktivis, termasuk serikat buruh, menolak RUU tersebut dan menyerukan pemogokan.
Selain itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dikhawatirkan dapat menghambat upaya perlindungan terhadap hutan Indonesia.
Baca Juga: Asap Makin Tebal dan Pekat, Warga Kalimantan Barat Lakukan Salat Meminta Hujan Sambil Pakai Masker
Dampak jangka panjangnya, dunia akan semakin kesulitan menghambat terjadinya kepunahan aneka ragam hayati dan memperlambat perubahan iklim yang kini menjadi masalah bersama penduduk Bumi.
Meski UU disahkan untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia, namun UU ini dianggap memiliki risiko bertentangan dengan standar praktik internasional yang bertujuan mencegah bahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis.
Berdasar kekhawatiran yang ada terkait kerusakan lingkungan itu, beberapa manajer aset mulai bersikap mendesak pemerintah di negara-negara berkembang untuk melindungi kelestarian alamnya.
Baca Juga: Kabut Asap di Pekanbaru Makin Pekat, Masyarakat Mulai Keluhkan Sakit Dada Hingga Berharap 2 Hal Ini
Termasuk salah satunya pada Brasil. Dalam intervensi serupa di bulan Juli kemarin, 29 investor yang mengelola 4,6 triliun dollar AS menyampaikan kepada kedutaan besar Brasil untuk bertemu dan menyampaikan pada pemerintahan Presiden Jair Bolsonaro untuk menghentikan peningkatan pembukaan lahan di hutan hujan Amazon.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Investor Asing Peringatkan UU Cipta Kerja Ancam Hutan Tropis Indonesia
KOMENTAR