NOVA.id - Demi meningkatkan kembali gairah pariwisata Indonesia, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat domestik.
Bukan sembarang diskon, harga tiket pesawat ini sudah melalui penyesuaian dengan adanya penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).
Dengan demikian, harga tiket bisa menjadi lebih murah dibanding biasanya.
"Stimulus ini sangat positif karena dapat meringankan masyarakat. Harga tiket pesawat bisa lebih murah," kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10).
Melansir Kompas.com, penghapusan PSC alias airport tax ini diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 WIB tanggal 1 Januari 2021.
Sayangnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk penerbangan dari beberapa bandara terpilih.
Baca Juga: Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR