Beragam Wujud
Apakah istilah gaslighting juga dikenal dalam hukum di Indonesia?
Mengacu ke kisah antara R dan NC, “Gaslighting versi ini di Komnas Perempuan itu kita masukkan dalam eksploitasi seksual karena gasligthting-nya ini berbentuk seksual dalam hubungan asmara,” jelas Retty.
Jadi, dalam hukum di Indonesia, memang tidak ada istilah gaslighting secara khusus.
Baca Juga: Jika Suami Suka Memukul
Tapi beragam wujudnya bisa dimasukkan ke dalam beberapa kategori.
Seperti contoh gaslighting di kasus R dan NC, itu dimasukkan ke dalam eksploitasi seksual.
Bila terjadi antara murid senior kepada murid yunior, bisa dimasukkan ke dalam bullying.
Baca Juga: Istri Korban Kekerasan Suami
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR