Beragam Wujud
Apakah istilah gaslighting juga dikenal dalam hukum di Indonesia?
Mengacu ke kisah antara R dan NC, “Gaslighting versi ini di Komnas Perempuan itu kita masukkan dalam eksploitasi seksual karena gasligthting-nya ini berbentuk seksual dalam hubungan asmara,” jelas Retty.
Jadi, dalam hukum di Indonesia, memang tidak ada istilah gaslighting secara khusus.
Baca Juga: Jika Suami Suka Memukul
Tapi beragam wujudnya bisa dimasukkan ke dalam beberapa kategori.
Seperti contoh gaslighting di kasus R dan NC, itu dimasukkan ke dalam eksploitasi seksual.
Bila terjadi antara murid senior kepada murid yunior, bisa dimasukkan ke dalam bullying.
Baca Juga: Istri Korban Kekerasan Suami
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR