Langkah yang bisa dilakukan yaitu mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Di beberapa wilayah, ada juga yang membuka pendaftaran online.
Informasi ini bisa didapatkan di dinas masing-masing wilayah.
Setelah pendaftaran, akan dilakukan proses seleksi, jika pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan, maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BNI dan BRI.
Selain mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili, bisa juga diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Calon penerima bantuan juga dapat diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Bercerai dengan Sirajuddin Mahmud, Imel Putri Cahyati Baru Tahu Isi Hati Aqila Ramadhani
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR