NOVA.id - Pengumuman CPNS tahun pendaftaran 2019 akan segera diumumkan pada 30 Oktober mendatang.
Proses seleksi CPNS ini sendiri sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.
Meski berdebar-debar menunggu pengumuman CPNS, Sahabat NOVA tetap harus memperhatikan beberapa hal ini ya.
Baca Juga: Menumpuk Selama 9 Tahun, Total Gaji PNS yang Dimiliki Ayah Ayu Ting Ting Kini Berjumlah Fantastis
Sebagai informasi, proses nilai SKD dan SKB dilakukan pada 8-18 Oktober dan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 19-23 Oktober.
Melansir Tribunnews, BKN menyatakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS.
Peserta yang lolos harus terlebih dahulu memenuhi syarat verifikasi ini agar tidak gugur:
Baca Juga: Dapat Tunjangan Rp 117 Juta Tiap Bulan, Terungkap PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
- Keabsahan dokumen pendidikan
- Kesehatan
- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri
- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.
Baca Juga: Tak Semua PNS Bisa Nikmati Tunjangan Pulsa Hingga Rp 400 Ribu dari Pemerintah, Ini Penjelasannya
Hal itu sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Selain itu, pihak penyelenggara menyediakan masa sanggah bagi peserta yang merasa keberatan.
Peserta bisa mengajukan sanggahan di website sscasn.bkn.go.id maksimal 3 hari setelah pengumuman.
Baca Juga: Resmi! PNS akan Dapat Ganti Cuti Bersama 11 Hari di Akhir 2020
Lalu, setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos akan melalui sejumlah tahapan, yakni:
-Pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 November
-Kemudian Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR