Melansir Tribun Jakarta, pendaftar Kartu Prakerja harus memenuhi tiga syarat, yakni
- merupakan WNI
- berusia minimal 18 tahun
- tidak sekolah atau bekerja.
Setelah lolos, pemegang Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.
Baca Juga: Sebanyak 87 Faskes Terima Donasi Seri 3 dari Pengguna Tokopedia
Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.
Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.
Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.
Baca Juga: Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR