Serta minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional juga turut dikenai aturan.
"2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
Baca Juga: Kesal Mantan Istrinya Terus Dipojokkan, Gading Marten Semprot Netizen Soal Video Viral Mirip Gisel
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan," demikian bunyi kutipan tersebut.
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR