NOVA.id - Sosial media mendadak ramai dengan pembahasan Undang-Undang yang mengatur mengenai minuman beralkohol.
Tak sedikit netizen yang kontra dengan kebijakan pelarangan minuman beralkohol tersebut.
RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diajukan oleh 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, dua dari Fraksi PKS, dan satu pengusul dari Fraksi Partai Gerindra.
Tidak hanya minuman beralkohol produksi pabrik, minuman tradisional pun ikut terdampak.
Dilansir dari Kompas.com, pasal 4 RUU ini mengatur soal klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang.
Minuman beralkohol yang dilarang yakni minuman dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 hingga 55 persen.
Baca Juga: Viral Video Mirip Kekasihnya di Media Sosial, Wijin Ungkap Sifat Asli Gisel di Belakang Layar
Serta minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Adapun dalam Pasal 4 Ayat 2 RUU Larangan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional juga turut dikenai aturan.
"2. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
Baca Juga: Kesal Mantan Istrinya Terus Dipojokkan, Gading Marten Semprot Netizen Soal Video Viral Mirip Gisel
a. Minuman beralkohol tradisional dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan," demikian bunyi kutipan tersebut.
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.
View this post on Instagram
Jenis-jenis minuman beralkohol tradisional yang dimaksud adalah sopi, bobo, balo, tuak, arak, saguer atau dengan nama lainnya.
Anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan bahwa aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.
"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," jelasnya, dilansir Kompas.com.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR