BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Melansir Laman kemendikbud, BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sebesar Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Penerima BSU Kemendikbud meliputi Pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) serta Tenaga Kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).
Baca Juga: Segera Cek Saldo! Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap II Sudah Ditransfer ke Rekening Pekerja
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR