Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020, PSBB Jakarta akan diperpanjang selama 14 hari.
Keputusan ini disampaikan kepada publik pada Minggu (22/11) kemarin.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Alami Gejala Ringan tapi Dirawat di Rumah Sakit
Anies mengatakan berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.
"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Uji Coba Vaksin Virus Corona oleh Pfizer Diklaim 90 Persen Efektif
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR