NOVA.id - Kasus prostitusi online kembali menyeret beberapa nama dari industri hiburan Tanah Air.
Dugaan kasus prostitusi online kali ini melibatkan dua perempuan yang berprofesi sebagai artis inisial ST dan MA.
Artis inisial ST dan MA itu ditangkap bersama dua orang lainnya.
Dua orang tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Keempatnya ditangkap di hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11).
Kabar itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11).
View this post on Instagram
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki. Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata Paksi dikutip dari Kompas.com.
"Yang kami amankan sementara 4 orang di hotel di Sunter," sambungnya.
Melansir Kompas.com, artis inisial ST dan MA masih berstatus saksi.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat ditemui di Polsek Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11).
"Dua orang yang diketahui artis, baik ST dan MA, saat ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk dua orang yang sedang bersamanya," kata Wirdhanto.
Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR