Perubahan ini dimulai sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga: Viral Lowongan Kerja Penjaga Warung Makan Digaji Setara PNS, Ini Syaratnya!
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, sistem gaji dan tunjangan PNS ini didasarkan pada kondisi keuangan negara.
Ia pun menyebut bahwa langkah ini diambil secara hati-hati agar tidak berdampak buruk pada kesejahteraan PNS maupun kas negara.
"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.
View this post on Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR